You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan Eks JS 37 Akan Direfungsi Jadi Trotoar
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Lahan Eks JS 37 akan Direfungsi Jadi Trotoar

Sisa pembongkaran tempat penampungan sementara pedagang kaki lima (PKL) JS 37, Jl Dharmawangsa Raya dibersihkan petugas, Senin (3/8). Nantinya, lokasi tersebut akan direfungsi menjadi trotoar bagi pejalan kaki.

Kita bongkar lagi ada sisa tembok-tembok yang masih berdiri tadi. Lalu ini puingnya masih sangat banyak sekali


"Kita bongkar lagi ada sisa tembok-tembok yang masih berdiri tadi. Lalu ini puingnya masih sangat banyak sekali," ujar Agustio Ruhuseto, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Menurut Agustio, pihaknya menurunkan 10 petugas untuk melakukan pembersihan lahan. Agar bisa lebih cepat mengangkut sisa puing yang ada dari 17 lapak PKL tersebut. "Sepertinya ini 10 orang saja masih agak kurang karena material puingnya cukup besar," ucapnya.

Tiga Ton Sampah Diangkut dari JS 37

Nantinya, lahan dengan lebar 2,5 meter dan panjang sekitar 150 meter akan difungsikan kembali menjadi trotoar. "Kita fungsikan kembali menjadi trotoar. Dibuat peluran semen saja, karena kalau dibuat pakai konblok bisa dicuri orang," terangnya.

Rencananya, untuk pembersihan puing akan berlangsung selama 1 minggu. "Karena itu mengangkut ke mobilnya pakai manual tenaga manusia ya kira-kira satu minggu baru bisa selesai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7722 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6108 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1660 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1455 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri